Setiap tahun ajaran baru, beberapa SD Kristen Favorit Balikpapan selalu dipenuhi dengan calon murid baru.. Namun, sejak tahun 2020 Kementrian Pendidikan telah mengeluarkan peraturan terkait persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar. Dengan adanya peraturan PPDB ini diharapkan para orangtua dapat memperhatikan beberapa syarat dibawah ini.

Batas Usia Pelamar

Telah ditentukan bahwa Sekolah Dasar wajib menerima calon murid yang berada pada rentan usia 6  hingga 12 tahun baik bagi calon murid kelas 1 maupun murid pindahan. Persyaratan yang harus dilampirkan sebagai bukti usia adalah akte kelahiran anak. 

Terdapat pengecualian bagi siswa yang berumur paling rendah 5 tahun 6 bulan terhitung tanggal 1 Juli yang dikhususkan bagi calon didik dengan kemampuan intelektual dan kemampuan psikis diatas rata-rata.  Bukti kemampuan psikis dan intelektual dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari psikologis profesional maupun rekomendasi dewan guru sekolah.

Persentase Penerimaan

Berdasarkan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar, ditentukan bahwa jumlah penerimaan calon siswa melalui jalur zonasi adalah sebesar 70% dari total daya tampung sekolah.  

Pelamar yang mengikuti pendaftaran jalur zonasi harus mempersiapkan bukti domisili yang menyatakan bahwa calon siswa benar berdomisili di dalam zonasi yang ditentukan Pemerintah dan pihak sekolah.

Jalur pendaftaran afirmasi atau jalur yang di khususkan bagi siswa dengan keluarga kurang mampu dibuka sebanyak 25% dari daya tampung. Sedangkan jalur penerimaan bagi siswa pindahan adalah sebesar 5%. Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan sang buah hati di SD Kristen Favorit Balikpapan perlu diingat bahwa tingkat sekolah dasar tidak dibuka penerimaan melalui jalur prestasi.

Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan persyaratan diatas beberapa dokumen yang perlu disiapkan selain Akte Kelahiran dan Surat Domisili adalah :

  1. Kartu Keluarga. Kartu keluarga diperlukan sebagai dokumen pendukung sebagai bukti bahwa calon siswa tersebut benar berada dalam keluarga yang berdomisili di daerah zonasi.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran. Formulir ini dapat anda dapatkan melalui pihak sekolah yang ingin didaftarkan.
  3. Bukti Keterangan Keluarga Tidak Mampu bagi calon murid yang mengikuti jalur afirmasi.
  4. Surat Penugasan Orangtua/Wali bagi calon siswa yang pindah sekolah akibat mutasi kerja orangtua.

Para orangtua tidak bingung lagikan setelah mengetahui persyaratan tersebut. Dengan mengikuti persyaratan diatas maka proses pendaftaran masuk SD Kristen Favorit Balikpapan dan sekolah dasar lainnya dapat berjalan dengan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *